Screenshot. Mantan Panglima TNI dan juga Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia Gatot Nurmantyo dalam acara Indonesia Lawyers Club Sabtu (25/12). Indonesia Lawyers Club/Aktual.com

Jakarta, Aktual.com – Gugatan atas Presidential Threshold datang lagi, kali ini yang menggugat adalah Mantan Panglima TNI dan juga Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia Gatot Nurmantyo.

Gatot mengatakan bahwa salah satu sebab demokrasi Indonesia sekarang menyimpang adalah Presidential dan Parliamentary Threshold, maka dari itu harus digugat.

Mantan Panglima TNI itu kemudian memaparkan data-data berbagai masalah yang terjadi di Indonesia dari masalah ekonomi, kesenjangan sosial dan politik. Gatot juga menilai bahwa Nilai kebebasan, HAM, dan cara berdemokrasi Indonesia raportnya merah.

“Demokrasi yang katanya mensejahterakan rakyat buktinya seperti ini” ujar Gatot dalam acara Indonesia Lawyers Club Sabtu (25/12).

Gatot juga menghitung kalau pelaksanaan pilpres setiap provinsi itu dibutuhkan dana sekitar 300 milyar dan jika dikali 34 provinsi maka sekitar 9 triliun. Lalu pertanyaannya ujar Gatot calon presiden mana yang punya uang sebesar itu? tentunya harus ada pendanaan inilah sebab lahirnya oligarki.

“Diberi dana tapi tidak dibayar cash hutang politik akhirnya kebijakan inilah Lahirnya oligarki antara pengusaha dan penguasa menjadi satu”.

Menurut Gatot, apabila ini diteruskan bukan lebih baik malah tambah buruk. Oleh sebab itu, cara berdemokrasinya harus dievaluasi antara lain salah satu penyebab pokoknya adalah Presidential dan Parliamentary Threshold.

“Dari akumulasi (permasalahan bangsa Indonesia) betapa demokrasi benar-benar memprihatinkan. Dengan presidential threshold yang 20% ini menyebabkan oligarki”, tegas Gatot.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudah 13 kali gugatan terhadap UU pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222, namun selalu kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal ini memuat tentang ambang batas dan dinilai telah menghilangkan hak konstitusional setiap warga untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah