Ketum GNPK-RI Terjerat Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal
Ketum GNPK-RI Terjerat Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandim 0712/Tegal

Tegal, Aktual.com – Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Jasri Umar, telah mengeluarkan surat perintah penahanan yang ditugaskan pada dua Jaksanya yakni Jaksa Muda Priyo Sayogo, dan Jaksa Madya Ali Mukhtar, untuk menahan Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Basri Budi Utomo dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal, Senin (17/5).

Penahanan Basri Budi Utomo dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Tegal menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Tegal Kota atau P21 pada Rabu, 12 Mei 2021 sehari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.

Pihak kejaksaan menganggap perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahanan yang didalamnya lengkap mencantumkan Register Tahanan Nomor : RT3-10/Eku_2/05/2021 serta Register Perkara Nomor : PDM-10/ TGL/Eku_2/05/2021.

Sebelum membawa Basri untuk dititipkan di Sel tahanan Reskrim Polres Tegal Kota, Basri sempat menjalani pemeriksaan sebentar dan setelah itu langsung dibawa menaiki Avanza hitam dengan nomor polisi G 9601 DE ke sel tahanan titipan kejaksaan.

Alasan Kejari Tegal melakukan penahanan terhadap Basri karena selain dikhawatirkan yang bersangkutan mempersulit persidangan, juga kekhawatiran pihak Kejaksaan terdakwa menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Disebutkan oleh Kepala kejari Tegal Jasri Umar, bahwa pihaknya mempunyai hak untuk menahan terdakwa selama 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas perkara sebelum disidangkan di Pengadilan.

Sementara saat ditanya kapan berkas dari kejaksaan dilimpahkan ke Pengadilan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tegal, Ali Mukhtar menyatakan akan segera pelimpahan dilakukan selesai melengkapi berkas perkara.

“Insya Allah secepatnya bos,” ujarnya singkat yang disampaikan semalam pada awak media melalui sambungan komunikasi WhatsApp.

(Arief Ferdianto)