Lampung, Aktual.com – Ratusan warga Kota Bandar Lampung menggelar aksi unjuk rasa di Jalan lintas Sumatera Soekarno-Hatta, menolak kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan melelang tanah negara di Kecamatan Sukarame seluas 300 hektare.

“Kami menolak lelang tanah di Kecamatan Sukarame wilayah Way Dadi oleh Pemprov Lampung sebab warga bukan penyerobot lahan,” kata Khaidir Nasution warga Kelurahan Way Dadi di Bandar Lampung, Kamis (24/11).

Dia mengatakan, warga tetap mempertahankan hak-hak atas tanah yang memang diperuntukkan untuk pemukiman rakyat di wilayah Way Dadi seluas 300 hektare. Lokasi itu sudah mereka tempati sejak lama dan warga akan terus berjuang mempertahankannya.

“Kami menuntut kepastian hukum berupa sertifikat hak milik secara gratis melalui program reformasi agraria pemerintahan Jokowi-JK, sekaligus menolak kebijakan Pemprov Lampung yang ingin menjual lahan yang kami tempati.”

Rohim, warga lainnya menuntut agar Pemprov Lampung membatalkan kebijakan lelang lahan eks HGU Way Halim Sumatera Rubber and Coffee Estate yang mereka tempati sejak 1980.

“Kami bukan penyerobot lahan, karena sejak awal hak peruntukannya adalah untuk permukiman,” katanya
Dia menegaskan, warga menutut pemerintah meningkatkan status kepemilikan lahan menjadi Sertifikat Hak Milik sesuai dengan program Reformasi Agraria Presiden Jokowi.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah didukung pemerintah dengan SK Mendagri No.BTU.3.50/3.80 tanggal 26 Maret 1980 jo SK Mendagri No.242/DJA/1982 tanggal 30 November 1982.

Hal senada disampaikan Rahmat yang mengatakan dari 300 hektare tanah tersebut baru 30 persen yang diberikan kepastian hukum berupa sertifikat hak milik, yang 70 persen diabaikan hak atas tanahnya.

Bahkan Pemprov Lampung mencaplok 89 hektare dan 10 hektare hak pakai BPN Lampung dari 300 hektare hak peruntukan masyarakat dengan hak pengelolaan lahan Pemprov Lampung.

Ratusan warga tersebut menggelar aksi damai di bawah Jalan layang Sultan Agung sejak pukul 07.30 WIB. Dalam orasinya masyarakat menuntut tiga hak kepada Pemprov Lampung.

Tuntutan itu di antaranya mempertahankan hak tanah atas warga, menolak lelang tanah Way Dadi yang rencananya akan dilakukan oleh Biro Aset dan Perlengkapan dalam waktu dekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu