Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar rapat pimpinan terkait penanganan laporan Menteri ESDM Sudirman Said (SS) soal pengaduan rekaman percakapan pencatut nama presiden dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang mengatakan pihaknya memutuskan akan melakukan rapat internal pada Senin (23/11), untuk segera melakukan pemanggilan dalam melanjutkan perkara.

“Tadi saya dengan Pak Dasco, Hardi Susilo, 3 pimpinan MKD sudah rapim. Dan pertama rapim, memutuskan Senin kira-kira rapat internal jam 11 untuk menerima hasil verifikasi tenaga ahli sekaligus memutuskan rapat anggota perkara aduan pak Sudirman Said. Tentu saya harap sesegera mungkin memutuskan agar langsung memanggil seluruh pihak dalam waktu yang tidak begitu lama,” ujar Junimart di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11).

Junimart mengaku dirinya juga menawarkan agar dalam persidangan nanti bisa dilakukan secara terbuka. Dipastikan, akan ada pemanggilan terhadap pengadu, teradu dan saksi serta pihak-pihak terkait seperti PT FI, bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Tadi juga saya menawarkan dalam rapim untuk sidang nanti dapat dilakukan terbuka agar masyarakat bisa mengontrol MKD, acara-acara yang diatur dalam tata beracara,”

“Tentu pengadu. Setelah itu akan kita panggil teradu, lalu saksi, semua di persidangan nanti. Sepanjang itu urgen selama sesuai dengan kepentingan, mugkin termasuk pak wakil presiden. Siapa saja sepanjang itu terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Junimart mengatakan bahwa MKD telah bertemu Kapolri Badroddin Haiti dalam rangka berkonsultasi soal rekaman yang diserahkan oleh Menteri ESDM.

“Kemaren kita udah ketemu kapolri dikediaman beliau berdiskusi. Beliau menyarankan agar hasil rekaman tersebut tidak perlu audit. Toh diakui ada pertemuan dan ada pembicaraan. Kalau misalnya nanti di pemeriksaan tidak mengaku, tinggal diputar saja di persidangan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: