Status gempa di Lombok dan sekitarnya tidak akan dinaikkan menjadi bencana nasional, tapi penangannya akan diintensifkan. Demikian pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Senin (20/8) kemarin.
“Supaya tidak salah persepsi, kalau kita menyatakan bencana nasional berarti bencana itu adalah seluruh nasional RI dan menjadikan ‘travel warning’ negara negara bukan hanya ke Lombok tapi bisa ke Bali dampaknya luar biasa yang biasanya tidak diketahui oleh publik. Maka penanganannya seperti bencana nasional,” kata Pramono Anung.
Dia mengaku, Presiden hanya akan mengeluarkan inpres untuk menangani bencana di NTB. “Kalau Inpres kan Instruksi Presiden kepada seluruh menteri dan jajaran ke bawah. Itu jauh lebih efektif dan kita punya pengalaman kebetulan pada saat gempa di Pidie, Aceh itu kan penangannya jauh lebih cepat. Inpres itu memberikan mandat kewenangan kepada Menteri PUPR, BNPB (Badan Nasional untuk melakukan penanganan itu. Pelaksanaan di lapangan melibatkan TNI/Polri supaya ada kaki di bawah itu, jadi supaya tidak salah karena begitu bencana nasional dampaknya luar biasa,” tambah Pramono.
Pramono mengatakan Inpres itu masih dalam tahap finalisasi. Hari ini finalisasi, katanya kemudian akan diserahkan ke Presiden. Dia menganggap penanganan bencana di NTB itu persis dengan penanganan bencana nasional.
“Tapi kalau status itu harus ada kajian mendalam karena begitu dinyatakan bencana nasional maka seluruh Pulau Lombok akan tertutup untuk wisatawan dan itu kerugiannya lebih banyak,” tutur Pramono.
Dia pun meminta Menteri PUPR dan BNPB dibantu dengan TNI Polri agar segera menangani kerusakan termasuk membangun sekolah, rumah ibadah, mengganti rumah-rumah terdampak dengan pembagian ringan, sedang dan berat sehingga penangannya seperti bencana nasional.
“Dana taktis dari BNPB, menteri keuangan, tapi yang pasti dana taktisnya mencukupi. Kerusakan rumah itu akan diganti ‘range’-nya Rp10juta, Rp25 juta, Rp50 juta. Sudah ada pendataan sementara tapi karena ada tambahan gempa dan sebagainya maka pasti bertambah,” ungkap Pramono.
Bantuan dari beberapa negara sahabat, klaim dia juga sudah mengalir, tetapi memang ketika pihak asing menawarkan secara langsung kepada korban terdampak perlu ada keterlibatan negara. Sedangkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan mengatakan bahwa inpres tersebut juga ditujukan agar tidak menimbulkan kepanikan dan “travel warning” dari negara-negara lain.
“Kalau pakai terminologi bencana nasional nanti ‘travel warning’, kan jadi repot, tapi kalau standar penanganannya sudah sama semua. Pengalaman kita waktu di Bali begitu kita mengatakan bencana nasional, langsung (wisatawan) lari. Padahal ‘treatment’-nya sama saja,” ujar Luhut.
Mendagri “Todong” Kepala Daerah?