Uang hasil penjarahan dana BLBI ini kemudian oleh oligarki tapian BLBI disirkulasi ke dalam tambang, perkebunan, properti dan lain sebagainya, yang terus meningkatkan konsentrasi kekayaan ekonomi, keuangan dan perdagangan di tangan segelintir taipan.

Sehingga sekarang oligarki taipan BLBI menguasai tanah dalam jumlah sangat luas, menguasai bank, dan mengendalikan ekspor impor, mengontrol pemerintahan dan parlemen.

Namun tidak ada pesta yang tidak berakhir. Sekarang ini kekayaan para taipan BLBI sedang berada dalam ancaman penyitaan oleh internasional. Uang yang mereka simpan di luar negeri untuk menghindari pajak, cuci uang, dan modus kejahatan keuangan lainnya, terancam disita karena dipandang sebagai uang kotor (dirty money).

Bank Swiss yang merupakan tempat penyimpanan uang oligarki taipan Indonesia telah menekan Pemerintah Indonesia dan memberi batas waktu untuk memutuskan status hukum uang hasil kejahatan keuangan tersebut. Pemerintah kalau tidak segera muntaskan status hukum mereka maka internasional akan mengeksekusi uang uang tersebut.

Di dalam negeri Bank Indonesia (BI) mengeluarkan keputusan menarik uang dalam peredaran yang dicetak pada tahun 1998. Uang yang dicetak dengan jaminan pinjaman 30 miliar dolar dari IMF.

Artikel ini ditulis oleh: