Dengan menandatangani perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mencapai sejumlah target pengurangan emisi gas rumah kaca melalui dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC).
Keempat, Indonesia telah mengadopsi pembangunan yang berkelanjutan sebagai prinsip yang mengarahkan berbagai rencana strategis. Melalui Perjanjian Paris, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29-41 persen dari skenario Business as Usual pada 2030.
Realisasi dari berbagai target tersebut tergantung pada besarnya pendanaan internasional. Namun, perlu digarisbawahi bahwa berbagai target kebijakan iklim telah menjadi arah dalam proses perencanaan kebijakan nasional.
Target-target tersebut akan masuk ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Jadi, meskipun berbagai sasaran kebijakan iklim sudah diterima sebagai bagian dari dasar pijak strategis nasional, namun pelaku utama di bidang politik tampak enggan membahas berbagai permasalahan iklim bersama masyarakat.
Mungkin saja para politisi terkemuka di negara ini masih menganggap perubahan iklim sebagai masalah ‘negara maju’, maka dari itu biaya untuk kebijakan iklim tidak boleh dibebankan pada negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, tapi pada negara-negara kaya dan paling banyak berkontribusi pada pemanasan global.
Artikel ini ditulis oleh: