Kuhon Senin petang menjelaskan pula, ancaman pidana pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Hal itu diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34, pasal 36 dan pasal 51 ayat (2) UU ITE. “Secara khusus pasal 51 ayat (2) UU ITE menegaskan orang yang terbukti melanggar pasal 36 diancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp12 miliar,” ujar Kuhon.
Kuhon menguraikan, pengelola Majalah Indonesia Tatler versi online dapat dijerat pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang No. 19 tahun 2016. Ancaman penyebaran berita bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik adalah pidana penjara enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Sedang/ Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE menyebutkan orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dapat dipidana empat tahun dan denda Rp 750 juta.
Selain itu, Redaksi Majalah Indonesia Tatler dapat dijerat Pasal 5 ayat (2) Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak melayani Hak Jawab; serta ayat (3) karena tidak melayani Hak Koreksi. Pasal 18 Ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (2) diancam pidana denda Rp 500 juta rupiah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara