PPR Dewan Pers mengungkapkan, perusahaan yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler melanggar Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak mencantumkan nama pemimpin redaksi dan penanggungjawab majalah itu. Selain itu, PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler bukanlah perusahaan pers.

Pada pemeriksaan di Dewan Pers terungkap bahwa dalam akta PT Mobiliari Stephindo perusahaan yang bergerak dalam bidang perindustrian, perdagangan, travel dan lain –lain. Sama sekali bukan perusahaan penerbitan pers. “Tapi perusahaan itu selama belasan tahun bertindak seolah-olah perusahaan penerbit media. Mereka juga menerbitkan Majalah Forbes,” kata Albert Kuhon.

Kuhon menduga Redaksi Majalah Indonesia Tatler bersekongkol dengan pihak-pihak yang ada dalam foto itu, serta narasumber maupun pihak-pihak yang menyuruh peliputan. “Mereka secara bersama-sama menggelapkan asal-usul keturunan anak kandung Ello,” katanya melanjutkan.

Menurut Albert Kuhon, tindakan Redaksi Majalah Indonesia Tatler tersebut dapat digolongkan sebagai pidana secara bersama-sama atau penyertaan (delneming) dalam penyebaran berita bohong. “Juga merupakan penyebaran berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik, transmisi atau pendistribusian informasi dan dokumen yang menyebabkan pencemaran nama baik,” kata advokat itu.

Rp 12 Miliar

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara