PPR Dewan Pers menegaskan juga, perusahaan yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler melanggar Pasal 12 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena tidak mencantumkan nama pemimpin redaksi dan penanggungjawab majalah itu. Selain itu, PT Mobiliari Stephindo yang menerbitkan Majalah Indonesia Tatler bukanlah perusahaan pers.
Dalam pemeriksaan di Dewan Pers terungkap bahwa PT Mobiliari Stephindo sebetulnya perusahaan yang bergerak dalam bidang perindustrian, perdagangan, travel dan lain lain. Sama sekali bukan perusahaan penerbitan pers.
Tapi perusahaan itu selama belasan tahun bertindak seolah-olah perusahaan penerbit media. Bahkan menerbitkan Majalah Forbes, kata Albert Kuhon kepada wartawan Rabu petang di Jakarta.
Kuhon menduga RedaksiMajalah Indonesia Tatler bersekongkol dengan pihak-pihak yang ada dalam foto itu, serta narasumber maupun pihak-pihak yang menyuruh peliputan.
Menurut Albert Kuhon, tindakan yang dilakukan pimpinan dan anggota Redaksi Majalah Indonesia Tatler tersebut dapat digolongkan sebagai pidana secara bersama-sama atau penyertaan (delneming) penyebaran diduga berita bohong.
Rp 12 Miliar
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















