Maina mengakui kesalahan redaksi Majalah Indonesia Tatler dan menjanjikan koreksi (ralat) atas berita foto itu dalam edisi berikutnya. Sekitar tiga minggu setelah imel dari Maina, Adams yang sebenarnya anak kandung Ello dan Gina Kalalo, mengumumkan pemutusan hubungan keluarga dengan orangtuanya melalui iklan suratkabar akhir Mei 2017.

Namun demikian, setelah adanya pengaduan itu, tapi Maina tidak memenuhi janji publikasi ralat itu. Atas hal itu juga, akhir Juli 2017 Ello mengadu kepada Dewan Pers. Dalam Penilaian Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) No 26/PPR-DP/X/2017 tertanggal 9 Oktober 2017. Tentang pengaduan Ello Hardiyanto, Dewan Pers menyatakan Majalah Indonesia Tatler tidak menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU No 40/1999 tentang Pers. Selain itu, PPR Dewan Pers juga menegaskan bahwa Indonesia Tatler bukan diterbitkan oleh perusahaan pers.

Dalam PPR awal Oktober 2017, Dewan Pers menegaskan Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak segera melayani hak jawab yang diminta Ello Hardiyanto. Dewan Pers juga mengatakan Redaksi Majalah Indonesia Tatler melanggar pasal 5 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak segera melayani permintaan hak jawab Ello Hardiyanto.

Ternyata, sampai awal Februari 2018, pihak Majalah Indonesia Tatler masih menjual foto yang keliru itu dijual melalui aplikasi berbayar Magzter, Wayang, Scoop, PressReader dan lain-lain.Padahal Maina sejak awal Mei 2017 sudah mengakui kesalahan mereka dan berjanji meralat. Dan Dewan Pers awal Oktober 2017 menyatakan majalah itu melanggar kode etik jurnalistik, kata Albert Kuhon Rabu (14/2) petang.

Bukan Perusahaan Pers?

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara