Medan, Aktual.co — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Medan mensinyalir adanya oknum internal KPK yang menginginkan terjadinya ‘stagnasi’ dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sinyalemen itu terkait adanya perbedaan pendapat diinternal KPK menyangkut penetapan starus Wapres Boediono dalam kasus bank Century.
“Menurut kami ini ulah oknum yang suka dengan stagnansi pemberantasan korupsi yang hanya berani menindak pelaku tindak pidana korupsi dalam jumlah yang kecil,” ujar Ketua Cabang GMKI Medan, Ruben Panggabean kepada Aktual.co di Medan, Jumat (5/12).
Menurutnya, silang pendapat itu harus segera disikapi oleh DPR RI, dengan memanggil oknum tersebut.
“Oknum ini harus dimintai keterangan oleh komisi III DPR RI terkait bantahannya. Seharusnya oknum itu sudah melupakan masa lalunya sebagai penasehat hukum seorang tersangka. Saat ini yg bersangkutan adalah pimpinan KPK dan penetapan status tersangka korupsi oleh KPK secara legal formil bisa dilakukan dengan sprindik yang ditandatangani oleh minimal 2 dari 5 pimpinan KPK,” kata Ruben.
Penetapan status Boediono adalah kabar baik dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kabar mantan wapres Boediono sebagai tersangka kasus dana Bailout Bank Century merupakan kabar baik dan harapan baru bagi masa depan pemberantasan dan pencegahan tipikor di Indonesia.”
Artikel ini ditulis oleh:

















