Kuasa Hukum KH Muhammad Al Khaththath, Kapitra didampingi Pembina GNPF MUI Jakarta, KH Abdul Rasyid dan Anggota Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan saat konferensi pers
Kuasa Hukum KH Muhammad Al Khaththath, Kapitra didampingi Pembina GNPF MUI Jakarta, KH Abdul Rasyid menunjukan surat kesepakatan bersama saat konferensi pers "Bebaskan KH Muhammad Al Khaththath" di AQL Islamic Center Jalan Tebet Utara, Jakarta Selatan, Senin (3/4). Pimpinan GNPF MUI, Pimpinan Ormas dan Tokoh Masyarakat menyerukan aparat kepolisian agar membebaskan KH Muhammad Al Khaththath dari tahanan dan tuduhan makar. Karena selaku pimpinan aksi 313 sekaligus Sekjen FUI dengan tuduhan makar merupakan bentuk penggunaan hukum instrumen of power, yang sama sekali tidak berkeadilan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penasihat GNPF-MUI KH. Abdul Rasyid Abdullah Syafi’i, menegaskan aksi damai 313 pada Jumat (31/3) kemarin, tidak ada kaitannya dengan makar.

“Aksi 313 bukan permufakatan makar, baik secara substansi maupun formil, aksi 313 dijamin oleh undang-undang,” kata KH. Rasyid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Oleh sebab itu, KH. Rasyid meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan empat orang lainnya yang ditahan atas tuduhan makar.

Senada dengan KH. Rasyid, Tim Advokasi Hukum Al-Khaththath, Achmad Michdan mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap AKhaththath, tidak ada pertanyaan yang terkait dengan makar.

“Ada 34 pertanyaan, 12 lembar, tidak ada indikasi bernuansa bentuk kejahatan makar,” kata Michdan di lokasi yang sama.

Michdan mengatakan dirinya telah memberikan surat agar Al-Khaththath tidak ditahan sejak Jumat. Namun surat itu diabaikan pihak kepolisian dan Al-Khaththath tetap ditahan.

“Surat penangguhan penahanan belum juga mendapat respons sampai hari ini, jadi sampai saat ini Al-Khaththath dan empat mahasiswa belum ada informasi untuk dibebaskan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: