“Bahkan, barang terlarang tersebut dibawa melalui kapal oleh sindikat jaringan narkoba, dan sulit dipantau petugas kepolisian,” ucap dia.

Hamdani menyebutkan, di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), narkotika jenis sabu-sabu tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai/Asahan, perairan Labuhan Batu dan beberapa daerah lainnya.

Memang selama ini Tanjung Balai dikenal sebagai daerah peredaran dan penyeludupan narkoba dari laur negeri.

“Polda Sumut dapat bekerja sama dengan BNN mengatasi penyelundupan narkoba di Tanjung Balai, dengan cara melakukan razia,” katanya.

Sebelumnya, Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap jaringan sindikat narkoba internasional dari Negara Malaysia – Pekanbaru – Medan dan Aceh, mengamankan 17 orang tersangka, menyita barang bukti sabu seberat 19,23 kg, dan 27.017 butir pil ekstasi.

Dari 17 tersangka pengedar narkoba itu, yakni 16 laki-laki, 1 orang perempun, dan terdiri sembilan kasus.

Artikel ini ditulis oleh: