Penyelidikan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan narkoba di Sumatera Utara.
Setelah penyelidikan sebulan, pada hari Minggu (27-1-2019), penyidik menangkap tersangka RM alias IY (38 tahun) di rumahnya, Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.
“Modusnya paket sabu-sabu, ekstasi, dan ‘happy five’ didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. Di perairan Labuhan Batu, paket diambil dan dibawa ke tepi pantai untuk dikubur di lumpur,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: