Sementara itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak tepat pada waktunya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem jemput bola.
“Yakni dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, di mana pun dan kapan pun,” kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin saat dihubungi.
Langkah yang dilakukan adalah menempatkan pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota, serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.
“Tidak hanya itu, BPRD Provinsi DKI Jakarta terus mensosialisasikan kewajiban membayar pajar daerah baik melalui media daring maupun luring. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” ujarnya.
Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu, pihaknya sudah menggunakan Sistem Pintar. Sistem ini akan mengingatkan wajib pajak sebelum pembayaran jatuh tempo dan berlaku untuk seluruh jenis pajak.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid