“Juga kami memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situ belanja online,” tuturnya.

Diharapkan, cara jemput bola dapat mendorong masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, target pendapatan daerah melalui pajak bisa tercapai.

Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah direncanakan Rp74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.

Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp51,12 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp21,30 triliun, serta Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp5,47 triliun. Untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp44,18 triliun; Retribusi Daerah sebesar Rp710,13 miliar.

APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 sendiri senilai Rp89,08 triliun, meningkat sebesar tujuh persen dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp83,26 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid