Jakrta, Aktual.com – Calon pejabat DKI Jakarta yang tidak naik transportasi umum bakal tidak dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Pramono Anung Wibowo selaku Gubernur DKI. Menurutnya, hal tersebut sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang sudah diteken sejak 23 April 2025, para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
“Hari ini saya akan melantik mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota,” kata Pramono, Rabu (7/5).
Tak hanya itu, Bang Pram sapaan Pramono juga sudah mewanti-wanti kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum maka tidak akan dilantik.
Sebab, menurut dia, seluruh ASN wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali. Bahkan dirinya sendiri pun juga turut mematuhi peraturan tersebut.
“Karena ini bagian dari kita memberikan contoh. Saya sendiri saja tetap naik transportasi umum,” katanya.
Adapun beberapa nama pejabat yang mengikuti pelantikan ini antara lain Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churmiawan, yang diproyeksikan menjadi Bupati Kepulauan Seribu.
Kemudian, Wakil Wali Kota Jakarta Barat Hendra Hidayat yang diusulkan untuk menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid