Sebagaimana Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” 
Constitutional Complaint ini adalah hal baru dan merupakan sebuah terobosan dalam dunia Tata Negara Republik Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai puncak penyelesaian permasalahan ketata-negaraan berwenang untuk memutuskan putusannya berdasarkan Undang-Undang ataupun berdasarkan Jurisprudensi. Gugatan Constitutional Complaint diajukan ke MK, hari ini (Selasa, 4/10).
Dengan adanya dualisme kepemimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat, dan perselisihan yang terjadi diantara anggota legislatif telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan penuh melalui pemilihan legislatif pada tanggal 9 April 2014. 
Perselisihan yang dipertontonkan melalui media massa tidak dapat diterima sebagai pendidikan politik yang baik bagi generasi muda bangsa indonesia. Perselisihan yang terjadi dapat mengganggu kinerja anggota legislatif untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wakil rakyat. 
Maka dengan ini kami beranggapan anggota DPR saat ini sudah sangat tidak layak menduduki posisi sebagai wakil rakyat.
Maka, kami menuntut Ketua Mahkamah Konstitusi untuk:
1. Membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) 2. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang DPR, DPRD Tingkat 1, DPRD Tingkat 2, Kepala Daerah, Presiden.
Bahwa dikarenakan hal ini sangat mendesak maka harus segera dilaksanakan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Oleh: Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR):
Ayat Hadiyat (LBH Pendidikan), Syahrul E. Dasopang (Indonesian Reform Institute), Najar Ludin Latief (Jaringan Kesejahteraan/Kesehatan Masyarakat Jakarta), Muhammad Ibrahim (Reaksi Cerdas Indonesia), M. Wildan (Lembaga Penelitian Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah), Fandi A. Sukardin (Yayasan Samira)