Jakarta, Aktual.com – Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi KLB, Marzuki Alie membantah pernyataan yang menyebut gugatan kelompoknya dinyatakan gugur lantaran tidak adanya pengugat dan kuasa hukum yang hadir dalam persidangan. Marzuki Alie pun menjelaskan yang terjadi sebenarnya adalah gugatan hukum itu sudah lama dicabut sehingga kuasa hukum tidak perlu lagi hadir dalam pengadilan tersebut.
“Gugatan itu (sudah) dicabut. Karena kuasa hukum (memutuskan) tidak hadir, maka gugatan dinyatakan gugur,” ujarnya dalam cuitan yang disampaikan dalam akun pribadinya pada Rabu (5/5) kemarin.
Politisi senior ini pun memastikan bahwa langkah kelompoknya belum akan berakhir setelah keputusan soal gugatan terhadap AD/ART 2020 tersebut. Dirinya mengingatkan Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY) untuk tidak bersikap pongah.
Seiring dengan itu, Marzuki Alie juga menegaskan kelompoknya sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk terus merebut secara sah kepemimpinan partai Demokrat. Meski demikian, mantan Ketua DPR ini masih enggan membeberkan langkah-langkah yang dimaksud.
“Ada langkah kuda yang tidak bisa dilihat oleh AHY. That’s real GO,” sambungnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson