Jakarta, Aktual.com – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) memberikan sembilan catatan sejalan dengan dikabulkannya gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3) malam, Ketua Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata mengungkapkan sembilan catatan atas putusan PTUN Jakarta atas reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K.
“Pertama, ijin reklamasi diterbitkan secara diam-diam oleh tergugat. Keberadaan baru diketahui para penggugat sejak tanggal 10 Desember 2015 padahal ditandatangani sejak Oktober dan November 2015,” katanya.
Kedua, reklamasi akan menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem Teluk Jakarta. Akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta;
Ketiga, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat. Antara lain Undang-Undang Pesisir hingga Undang-Undang Kelautan.
Keempat, Gubernur Ahok tidak mendasarkan pada Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Perda RZWP3K) yang menjadi pengaturan pemanfaatan sumber daya pesisir.
Kelima, tidak melakukan proses konsultasi publik dengan benar dalam penyusunan AMDAL, dengan tidak ada keikutsertaan perwakilan masyarakat dalam penyusunan AMDAL. Gubernur melanggar Pasal 30 UU 32/2009 LH yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.
“Keenam, izin Lingkungan cacat prosedur karena diterbitkan diam-diam dan tidak ada melakukan pengumuman kepada masyarakat,” urai Martin.
Ketujuh, izin yang dikeluarkan Ahok cacat substansi, cacat prosedur serta melanggar asas ketelitian dan asas umum pemerintahan yang baik.
Kedelapan, reklamasi tidak ditujukan untuk kepentingan umum sehingga tidak dapat dilanjutkan sampai keputusan berkekuatan hukum tetap.
Terakhir atau ke sembilan, lanjut Martin, harus diterapkan prinsip kehati-hatian pada objek TUN dimana terjadi ketidak pastian ilmiah maka haruslah berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup (in dubio pro natura).
Artikel ini ditulis oleh: