Sementara iyu, tim kuasa hukum pemerintah menyatakan upaya banding merupakan hak yang dapat ditempuh oleh eks HTI terhadap putusan PTUN. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta menolak gugatan eks perhimpunan HTI untuk seluruhnya, melalui sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin.

“Dalam esksepsi permohonan yang diajukan penggugat tidak diterima seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp445.000,” ujar Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH saat membacakan putusan gugatan eks HTI di PTUN DKI Jakarta.

Menurut Majelis Hakim, HTI terbukti menyebarkan dan memperjuangkan paham khilafah, sesuai dalam video Muktamar HTI tahun 2013 silam. Majelis mengatakan pemikiran khilafah sepanjang masih dalam sebatas konsep dipersilakan. Namun bila sudah diwujudkan dalam aksi yang berupaya mengganti Pancasila maka dapat berpotensi perpecahan.

“Bukti video Muktamar HTI 2013, menunjukkan penggugat sudah melaksanakan muktamar khilafah, mengajak peserta menegakkan khilafah. Fakta hukumnya dalam muktamar itu Ketua Umum HTI mengajak mengubah prinsip kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan di tangan Allah. Cukup bagi hakim menyatakan bahwa Penggugat telah terbukti berusaha mewujudkan khilafah,” ujat Hakim Anggota Roni Erry.

Majelis hakim seusai membacakan putusan juga menyatakan bagi pihak-pihak yang keberatan atas putusan itu dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Ant

(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara