Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengumumkan pencabutan status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan aktivitas di kantor HTI masih berjalan normal. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Juru bicara eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang menolak gugatan atas pencabutan badan hukum HTI.

“Kita akan melakukan upaya banding. Banding adalah ikhtiar kita menolak kedzaliman,” ujar Ismail saat berorasi di hadapan ratusan simpatisan HTI sesusai mengikuti sidang putusan di PTUN Jakarta, Senin (7/5).

Ismail menilai Majelis Hakim dalam putusannya secara jelas mempersalahkan dua hal, yakni mempersalahkan kegiatan dakwah yang dilakukan HTI dan mempersalahkan penegakkan khilafah.

“Ini bukan soal HTI, tapi soal kegiatan dakwah dan menegakkan khilafah yang dipermasalahkan. Dakwah adalah kegiatan mulia, wajib bagi setiap Muslim, dan perintah Rasullullah,” tegas Ismail.

Menurut dia, HTI telah didzalimi pemerintah melalui keputusan pencabutan badan hukum yang dzalim dan diperkuat putusan pengadilan yang dinilainya juga dzalim. Dia menekankan upaya mengajukan banding adalah ikhtiar dalam menolak kedzaliman itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara