Bawaslu juga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penolakan terhadap gugatan itu juga berarti bahwa PKPI dinyatakan gagal maju menjadi Peserta Pemilu 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid