Jakarta, aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan pengusaha Raja Sapta Oktohari (RSO) dalam kasus pencemaran nama baiknya dengan tergugat atas nama Alwi Susanto, LQ Indonesia Lawfirm dan PT Forum Berita Indonesia. Tergugat juga diminta menghapus konten yang mencemarkan nama baik RSO dan meminta maaf.
Kuasa hukum penggugat, Farlin Marta mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan semata-mata untuk memberikan efek jera kepada tergugat, agar ketika berbicara, sesuai dengan fakta hukum.
Merespons hal itu, Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono, mengaku pihaknya menolak meminta maaf.
“Kami tegaskan LQ Indonesia Lawfirm tidak jera walau nyawa resikonya. Itu sudah ditunjukan jelas oleh Ketua LQ yang masuk penjara (Alvin Lim) juga tidak takut,” kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Menurut Bambang, LQ Indonesia Lawfirm sudah sering digugat perdata maupun pidana. Ia menilai hal tersebut merupakan risiko yang wajar diterima.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin