“Sesuai akta notaris firma tidak ada LQ Lawfirm, jadi silahkan Raja Sapta Oktohari cari dulu itu badan usaha LQ Lawfirm, lalu suruh dia minta maaf,” katanya menambahkan.
Menurut Bambang, putusan Hakim PN Tangerang tersebut adalah kekeliruan pada seseorang.
“LQ Lawfirm dan LQ Indonesia Lawfirm adalah entity berbeda. Orang beda nama satu huruf saja, sudah beda. Apalagi ini beda satu kata,” tegasnya.pn tangerang
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin