Jakarta, aktual.com – Gugatan cerai yang dilayangkan Pengusaha restoran yang juga petinggi IMI (Ikatan Motor Indonesia) Herry Poerwanto, terhadap istrinya Linda Ameta Sutekno ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal ini karena keterangan yang disampaikan kuasa hukum Herry Poerwanto dari Master Trust Lawfirm milik Natalia Rusli, dinilai tidak benar.

Dilansir dari laman Pengadilan Jakarta Utara, gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara 458/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR.

“Alasan cerai ini dikarang Natalia Rusli dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara, padahal nyatanya, Linda Ameta Sutekno adalah istri yang baik, sabar walau mengetahui dugaan perselingkuhan suaminya, hanya bisa menangis dan berdoa agar suaminya sadar, tobat, dan bisa terlepas dari mulut manis Natalia Rusli dan berusaha mempertahankan bahtera pernikahan selama 18 tahun dan memiliki 2 orang anak. Istirnya Linda, orang baik, kasihan jadi korban.” ujar mantan Lawyer Herry Poerwanto, J melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (26/6/2021).

Dikatakan J, alasan perceraian Herry Poerwanto yang juga memiliki nama lain Hendrik S. Suharjito, karena sang isteri telah melontarkan kata-kata yang kurang pantas.

Selain itu sikap sang istri dinilai kurang perhatian terhadap suami. Terbukti saat Hendrik menjalani operasi dua kali, dan aang istri tidak menjenguk apalagi mengurusnya.palu sidang

Karena itu, Hendrik pada Juli 2020 membulatkan tekatnya untuk mengajukan gugatan cerai.

Namun gugatan yang diajukan Master Trust Lawfirm tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada tanggal 31 Maret 2021.

Adapun Maria dari LSM Konsumen Cerdas Hukum mengatakan, “Rencana Natalia Rusli agar Herry Poerwanto cerai dari istrinya gagal. Linda Ameta Sutekno beserta Lawyernya berhasil mempertahankan bahtera rumah tangganya dari niat jahat Natalia Rusli.” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin