Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyatakan rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan kebijakan moratorium Ujian Nasional (UN) disambut beragam oleh segenap guru, siswa dan orang tua siswa.

“Rencana tersebut membuat guru, siswa dan orang tua siswa kaget, tetapi mereka mendukung penuh moratorium UN,” kata Retno dalam Konferensi Pers FSGI di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (12/12).

FGSI juga memantau pro dan kontra pada mitra kerja Kemendikbud di parlemen, yakni Komisi X DPR RI. Namun dalam penilaiannya, mayoritas anggota Komisi Pendidikan itu juga mendukung rencana kebijakan moratorium UN. Dukungan diberikan dengan disertai pertanyaan, sejauhmana pemerintah dalam mempersiapkan pengganti UN.

Begitu halnya dari Istana Negara. Dimana Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya menyatakan moratorium UN ditolak. Padahal, kata Retno, Presiden Joko Widodo belum memutuskan demikian dan baru akan menggelar rapat terbatas pekan depan.

FSGI sebagai organisasi profesi guru, disampaikan dia sejak lama menyuarakan penolakan UN sebagai penentu kelulusan siswa dan terus konsisten membuka posko pengaduan UN sejak 2011-2016. FSGI juga sangat menyayangkan pernyataan Wapres dan menyerukan Presiden Jokowi mendukung Mendikbud untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung tentang UN yang sudah ikrah sejak 2009.

Usulan moratorium sudah dilakukan sejak lama oleh FSGI, melalui perjuangan yang panjang bertahun-tahun diluar pengadilan dengan cara berdialog dengan lembaga eksekutif di era Mendikbud M Nuh, legislatif dan juga perjuangan melalui pengadilan.

“Sinyal adanya niat baik pemerintah melalui Kemendikbud yang mengakomodir aspirasi masyarakat untuk mengusulkan moratorium UN sangat dinantikan banyak pihak. Diantaranya peserta didik, pendidik, dan orang tua, yang merasakan kebijakan UN tidak membawa kedamaian dan kesejahteraan bagi rakyat,” kata Retno.

“Kami FSGI mewakili kelompok masyarakat menyambut gembira apabila di zaman pemerintahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Mendikbudnya Muhadjir Effendi, UN benar-benar dihentikan. Atas niat baik, kepedulian terhadap pencapaian dan pemenuhan standar nasional pendidikan,” sambungnya.

FSGI menyampaikan beberapa butir rekomendasi terkait rencana moratorium UN. Dengan tetap berpijak pada UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 59 tentang kewenangan melakukan evaluasi penyelenggaraan UN, UU No. 14 Tahun 2005 Pasal 42 tentang kewenangan memajukan pendidikan nasional dan UU No. 17 Tahun 2013 Pasal 6.

“Pertama Pemerintah segera menerbitkan keputusan moratorium UN, kedua Penyelenggaraan UN secara berkala setiap tiga atau lima tahun sekali,” katanya.

“Ketiga Revisi PP No 19 Tahun 2005 pasal 68 huruf c yang menjadikan UN sebagai penentu kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan dengan cara hapus kausul ini dan lebih focus UN sebagai pemetaan mutu,” sambung Retno.

Selain itu, berkaitan dengan pembiayaan UN, FSGI mengusulkan anggaran tiap tahun tersebut hendaknya dialokasikan kepada pembiayaan pencapaian standar kompetensi pendidik dan pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan, terutama pelatihan untuk meningatkan kualitas guru.

“FSGI besok selasa (13/12) akan menyampaikan hasil kajian UN dan rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo secara tertulis,” demikian Retno.

(Soemitro)

Artikel ini ditulis oleh: