Surabaya, Aktual.com — Langkah DPRD Kota Surabaya yang mengesahkan Raperda Minuman berakohol (Minol) menjadi Perda di rapat paripurna beberapa hari kemarin, dinilai sebagai langkah bagus dalam salah satu upaya mengurangi tindak kriminal, khususnya untuk kasus-kasus pelecehan seksual.

“Itu langkah bagus. Pengesahan Perda Minol di Surabaya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dan kami akan ajukan ke pusat. Tapi saya katakan, bahwa bebas minumn berlakohol secara total, ini langkah yang bagus,” kata wakil Gubernur Jatim, Syaifullah Yusuf, di Surabaya Sabtu (21/5).

Sebab, lanjut Syafullah Yusuf, sejauh ini efek minuman beralkohol justru banyak membawa dampak negatif bagi pengguna. Efeknya masyarakat dan lingkungan menjadi dampak.
Memang diakuinya ada pihak-pihak yang mempersoalkan, jika pajak dari minuman beralkohol juga cukup besar yang masuk ke daerah, tetapi hal itu tidak bisa dijadikan acuan satu-satunya untuk menilai sisi positif minumal beralkohol.

“Ya memang ada pajak dari minumal beralkohol. Tetapi, kita juga harus memperhitungkan efek-efeknya. Toh lebih baik kita mendapatkan pemasukan dari pajak-pajak yang lain ketimbang mendapat dari satu item pajak yang besar, tetapi pengeluarannya lebih banyak mudharatnya.” lanjut Syaifullah Yusuf.

Gus ipul, sapaan akrabnya, mengatakan jika dilihat dari kasus-kasus kriminal di Jawa Timur, seperti pelecehan seksual terhadap anak, curas, curanmor, penyebab terbesar adalah pemicu dari adanya konsumsi minuman keras.

Mengenai raperda minol di Surabaya yang menjadi perda, lanjut Gus ipul, saat ini masih tahap kajian dan secepatnya akan diserahkan ke pusat.

“Kalau bebas minuman berakohol secara total, itu bagus. Tapi kalau bebas alkohol di semua item, itu perlu kita kaji lebih dulu. Sebab, ada beberapa faktor yang membutuhkan campuran alkohol, seperti industri obat-obatan dan kosmetik,” tutup gus Ipul.

Seperti diketahui, DPRD Kota Surabaya telah mengesahkan raperda menjadi perda tentang larangan menjual minuman beralkohol secara total. Dalam  pelarangan tersebut, ada sanksi tegas bagi para pelanggar. Sanksinya mulai dari teguran, denda administrasi, penutupan sementara sarana tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha. Namun beberapa pihak ada yang tidak menyetujui dengan berbagai alasan, khususnya tempat-tempat hiburan malam di Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Eka