Jember, Aktual.com – Sebanyak 631 aparatur sipil negara eselon dua, tiga, dan empat di lingkungan Pemerintah Jember statusnya kembali menjadi pelakana tugas di masing-masing posisi. Pasalnya, sebelum ini mereka telah menjadi Plt, dan sudah habis masa berlakunya setelah 3 bulan berlalu.

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Pemkab Jember Sukowinarno, setelah masa tugas Plt untuk tiga bulan pertama berakhir, maka akan diperpanjang untuk 3 bulan berikutnya.

Hal ini sesuai dengan dengan surat edaran BKN nomor 2/SEW/1V2019, tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, poin ke (11) pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

“Sebenarnya bukan perpanjangan, tetapi agar tidak terjadi kekosongan jabatan, karena bisa berdampak pada pelayanan publik,” terang Sukowinarno dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/6).

Sebelumnya, pada Jumat, 12 Maret 2021, Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wakil Bupati Jember KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman telah menyerahkan surat keputusan Plt kepada 631 ASN di lingkugan Pemkab Jember.

Menurut Bupati Hendy, penetapan pejabat Plt tersebut mengacu pada Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Kabupaten Jember tahun 2021. KSOTK itu sudah disetujui Gubernur Jawa Timur pada Januari 2021.

Salah satu tujuannya adalah untuk mempercepat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2021. Dengan berakhirnya masa Plt pejabat Pemkab Jember, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengusulkan dua opsi.

Pertama yaitu memperpanjang kembali untuk tiga bulan ke depan, atau langsung mendefenitifkan atas seijin Pemerintah Pusat.

Dari dua opsi tersebut, Itqon mengaku cenderung memilih yang kedua, yaitu langsung melantik pejabat definitif atas seijin Mendagri.

“Langkah kedua tersebut jika terlaksana jauh lebih baik. Bahkan DPRD siap mendampingi bupati, untuk mendesak ijin ke mendagri jika memang dibutuhkan,” tegasnya.

(Aminudin Aziz)