Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) sebagai instrumen vital untuk memperkuat ekonomi nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Menurut Andreas, tujuan utama RUU P2SK adalah memperkuat arsitektur sektor keuangan domestik sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan nasional.
“Intinya kan di situ. Tentu hal ini sangat berkaitan erat dengan kondisi geopolitik global saat ini yang penuh dengan tekanan,” kata Andreas dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti tiga isu utama yang menjadi perhatian DPR terkait pengelolaan keuangan negara saat ini. Pertama, disiplin anggaran. Pemerintah dituntut menjalankan kebijakan fiskal secara konsisten, termasuk mempertahankan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Kedua, kualitas dan arah belanja negara. Andreas menekankan pentingnya memastikan belanja pemerintah bersifat produktif dan benar-benar meningkatkan daya ungkit ekonomi masyarakat.
Ketiga, batasan tegas antara otoritas fiskal dan moneter. Andreas mengingatkan agar kebijakan fiskal yang ekspansif tidak memengaruhi independensi kebijakan moneter yang dijalankan oleh Bank Indonesia.
Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa substansi RUU P2SK diharapkan mampu menjawab ketiga tantangan tersebut dan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih tangguh. Salah satu target utama regulasi ini adalah mendorong pendalaman pasar keuangan (financial market deepening) di Indonesia.
“Di situlah sebetulnya harapan besar dari Undang-Undang P2SK. Regulasi ini didesain untuk memperkuat ekonomi kita, terutama berfokus pada pendalaman pasar keuangan. Sehingga, kalau pasar keuangan kita sudah dalam dan kuat, maka goncangan atau sentimen negatif terhadap ekonomi yang berasal dari luar negeri relatif tidak akan memberikan dampak yang terlalu besar,” pungkasnya.
Pengesahan RUU P2SK diproyeksikan menjadi tonggak sejarah baru dalam reformasi sektor keuangan Indonesia. Regulasi ini diharapkan memastikan sektor riil dan sektor keuangan dapat tumbuh selaras dalam menopang ketahanan ekonomi nasional di masa depan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















