Menghadapi upaya banding itu, Yamin dan Sjarifuddin menyarankan agar pengurus IC tidak usah menghadiri sidang dan berusaha menghindar.

Roesmali kemudian pulang ke Sumatera, sedangkan anggota-anggota dan pengurus lainnya bersembunyi di berbagai tempat.

Sejak itu, IC pun membubarkan diri di Kramat 106, meskipun para anggotanya tidak membekukan diri dan mengalihkan kegiatan mereka di tempat lain.

Gedung Kramat 106 kemudian sempat disewakan ke beberapa orang lain dan digunakan untuk berbagai hal mulai dari toko bunga, hotel hingga kantor bea cukai pada masa kemerdekaan.

Namun akhirnya gedung tua di Jalan Kramat Raya no 106 yang pernah menjadi saksi para pemuda Indonesia di masa lalu dalam memperjuangkan persatuan itu berhasil dijadikan sebagai Museum Sumpah Pemuda hingga sekarang.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby