Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dicecar ihwal dasar hukum mencantumkan besaran tambahan kontribusi kepada pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pertanyaan dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri ke Ahok saat jadi saksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro dalam kasus suap terkait rancangan peraturan daerah (Raperda).

Menangkis pertanyaan soal dasar hukum tambahan kontribusi, Ahok ‘berlindung’ di balik kebijakan Presiden Joko Widodo soal hak diskresi Kepala Daerah. “(Besaran 15 persen) itu kan semacam hitungan diskresi. Saya punya hak diskresi. Saya buat diskresi bahwa untuk tambahan harus ada angka yang jelas. Bukan saya menentukan 15 persen,” jawab Ahok, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7). baca: Jokowi Tidak Paham Hukum, Larang Kejagung dan Polisi Usut Diskresi

Pertanyaan dilontarkan Jaksa saat mengkonfirmasi ke Ahok kesaksian sebelumnya dari Ketua Balegda DPRD DKI M Taufik yang menyebut pihak Pemprov DKI tidak bisa menjelaskan dasar hukum tambahan kontribusi pengembang reklamasi. Ahok juga menuding DPRD. “Itu mereka membolak-balikan fakta,” tuduh Ahok.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik mengatakan bahwa Pemprov DKI tidak bisa menjelaskan dasar hukum tambahan kontribusi pengembang reklamasi.

“Kemudian kita tanya Ketua Bappeda (Tuti Kusumawati), tambahan dan 15 persen ada dasar hukum nggak? Serta merta nggak ada kata Biro Hukum,” kata Taufik, saat bersaksi dalam sidang Ariesman, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7).

Persoalan tidak ada dasar hukum itulah yang kemudian disebut membuat DPRD enggan memasukkan soal aturan tambahan kontribusi 15 persen ke dalam raperda yang hingga kini menggantung belum disahkan.

Jokowi Lindungi Kebijakan Diskresi

Entah kebetulan atau tidak, sebelumnya Presiden Jokowi meminta kebijakan diskresi seorang kepala daerah tidak ‘diganggu’ aparat hukum. Pesan itu disampaikan Jokowi saat memanggil Jaksa Agung M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ke Istana Negara. Pesan Jokowi pun menuai kritik. Dia dianggap tidak paham hukum.

Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Poyuono berpendapat permintaan Jokowi malah bisa membuat kedua lembaga hukum mandul. Akibat tidak berani mengusut diskresi, meskipun yang berdampak merugikan negara karena tidak sesuai UU.

“Permintaan presiden Jokowi kepada penegak hukum terkait hak diskresi, jelas adalah bentuk intervensi terhadap hukum dan melanggar konstitusi,” ucap dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/7).

Ketimbang keluarkan permintaan semacam itu, kata Arif, harusnya Jokowi mengingatkan semua kepala daerah serta pejabat negara untuk berhati-hati dalam menggunakan diskresi.

Memang, Pasal 6 ayat (2) huruf e jo ayat (1) UU 30/2014 menyebutkan penggunaan diskresi sesuai dengan tujuannya merupakan salah satu hak yang dimiliki pejabat pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan.

Akan tetapi, kata dia, patut diingat definisi diskresi berdasarkan Pasal 1 Angka 9 UU 30/2014 adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi. Dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

“Kalau UU yang mengaturnya tidak memberi suatu pilihan keputusan atau tindakan, sudah diatur dengan jelas, kalau masih berdalih diskresi, ya itu salah,” ujar dia. (M Zhacky K)

Artikel ini ditulis oleh: