Jakarta, Aktual.com – Presiden Jokowi telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai memperlambat proses perizinan dan memperpanjang birokrasi. Pembatalan Perda masih terus dilakukan, sebab secara keseluruhan ada 9.000-an Perda yang disampaikan perlu dievaluasi atau sekitar 6.000an Perda.

Kebijakan pencabutan Perda oleh pemerintah ini menuai kritik dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzammil Yusuf mengatakan pemerintah pusat perlu menghormati pemerintah daerah dalam hal penggunaan hak otonomi daerah.

Penggunaan hak otonomi daerah ini menurutnya dilindungi oleh konstitusi Republik Indonesia. Dalam hal ini Pasal 18, Pasal 18a dan Pasal 18b UUD 1945. Caranya dilakukan dengan mengakui dan menghormati produk-produk peraturan daerah yang telah dibuat mengakomodir kearifan lokal masing-masing daerah.

“Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NKRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan peraturan daerah. Jadi Pemerintah Pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah namun tanpa kajian yang matang,” kata dia, Rabu (15/6).

Disampaikan, pemerintah pusat harus berhat-hati dalam melakukan pencabutan Perda. Terlebih alasan yang disampaikan semata-mata untuk mengundang investor asing dan atau investor lain daerah masuk ke daerah tertentu.

“Pemerintah harus mempertimbangkan moralitas, norma, nilai agama, norma masyarakat daerah, dan kondisi generasi masa depan bangsa Indonesia,” terang Almuzammil.

Terkait hal ini pula, Komisi II DPR RI dalam waktu dekat berencana mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjelaskan pencabutan perda tersebut berikut hasil kajian yang dilakukan pemerintah.

“Dalam waktu dekat, Komisi II akan mengundang Mendagri untuk membahas perda yang dicabut Kemendagri beserta hasil kajiannya,” demikian Almuzammil.

 

Laporan: Sumitro

Artikel ini ditulis oleh: