Hakim konstitusi Aswanto. (ilustrasi/aktual.com)
Hakim konstitusi Aswanto. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstiusi (MK) meragukan gugatan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait uji materi UU Pilkada. Majelis tidak yakin ada kerugian konstitusi yang diderita Ahok jika penuhi kewajibannya mengambil cuti selama kampanye Pilgub DKI 2017.

Hakim konstitusi Aswanto sependapat dengan hakim I Dewa Gede Palguna. Dia menilai penjelasan Ahok soal kerugian konstitusional tidak detail. Sehingga Aswanto meminta berkas gugatan tersebut direvisi nantinya.

“Apa yang terkandung dalam norma itu (UU yang digugat) ditakutkan nanti seorang petahana melakukan kampanye dan tidak cuti bisa menggunakan fasilitas negara,” kata Aswanto dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/8).

“Saya yakin pemohon bukan itu yang diinginkan atau bukan itu yang ingin dihindarkan. Justru yang bisa saya tangkap, saya nggak usah kampanye saja, rugi rakyat. Itu yang pemohon inginkan,” sambung dia.

Menurut Aswanto, pasal yang digugat memang mewajibkan cuti kampanye karena posisi petahana mempunyai peluang penyalahgunaan wewenang dalam proses kampanye. Tapi dalam permohonannya, Ahok belum memaparkan bahwa dirinya dirugikan dengan hal tersebut.

“Saya belum menangkap uraian bahwa dengan diubahnya atau dikabulkan permohonan ini, maka kerugian pemohon tidak akan terjadi, itu harus tercermin. Apakah permasalahan konstitusi atau permasalahan implementasi,” bebernya.

Kepada majelis hakim, Ahok mengklaim dipilih untuk menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta selama 60 bulan. Terlebih pada Pilkada DKI Jakarta, aturan yang dipergunakan bagi pemenang adalah 50 persen plus 1.

Dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau selama empat bulan. Menurut Ahok, dirinya merasa dirugikan atas peraturan tersebut.

“Ini merugikan konstitusi jabatan saya untuk bekerja. Kalau pilkada berlangsung dua putaran, maka saya harus cuti paling tidak enam bulan. Bukan saya meminta Pak majelis hakim yang terhormat untuk tidak cuti kampanye, tapi saya terima konsekuensi tidak berkampanye kalau saya diizinkan boleh tidak cuti,” kata Ahok.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby