Jakarta, aktual.com – Majelis hakim memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025), hakim menegaskan bahwa proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan meskipun ada dugaan upaya perintangan.
“Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa penyidikan terhadap Harun Masiku oleh KPK telah dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan yang terbit pada 9 Januari 2020. Selain itu, barang bukti berupa ponsel yang sebelumnya dituduh telah direndam oleh Harun, ternyata masih ada dan disita KPK pada 10 Juni 2024.
“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim.
“HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” imbuh hakim.
Hakim juga menyoroti soal waktu peristiwa, bahwa perintah dari Hasto kepada Harun untuk merendam ponsel terjadi pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB, sementara Harun Masiku baru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Oleh karena itu, tidak ada perbuatan menghalangi penyidikan terhadap tersangka karena status tersangka belum melekat secara hukum saat perintah itu terjadi.
“Perbuatan memerintahkan Harun Masiku terjadi 8 Januari 18.19 WIB, surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku tersangka 9 Januari 2020 terjadi selisih waktu yang signifikan secara yuridis perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat ke Harun Masiku,” kata hakim.
“Menimbang bahwa lebih fundamental lagi 8 Januari 2020 yang sedang berlangsung tahap penyelidikan,” imbuhnya.
Atas dasar tersebut, hakim menyimpulkan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan perintangan sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















