Usai persidangan, Imron menegaskan pemanggilan OC Kaligis sebagai saksi membutuhkan rekomendasi dari majelis hakim. Karena saat ini, OC Kaligis tengah berada dalam tahanan disebabkan terjerat kasus korupsi.
“Pemanggilan saksi yang sekarang di Lapas membutuhkan penetapan dari majelis hakim. Maka sedini mungkin kami ajukan,” ucap Imron.
Lebih jauh, Imron menuturkan, kehadiran OC Kaligis dalam persidangan untuk menjelaskan secara rinci AD/ART serta latar belakang berdirinya Partai Nasdem. Bahkan, OC Kaligis disebut sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem pertama.
“Karena yang kami panggil ini orang salah satu pendiri dari Partai Nasdem, Oce Kaligis. Dia itu ketua mahkamah partai pertama, jadi cukup bisa menjelaskan sebuah partai hukumnya wajib kongres atau tidak,” ujar dia.
Sebelumnya, masa jabatan Ketum NasDem Surya Paloh digugat ke PN Jakpus. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.
Artikel ini ditulis oleh: