Surabaya, Aktual.com – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan JE pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) terhadap Polda Jatim lantaran pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P-19 tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan.

Hakim tunggal Martin Ginting dalam putusannya menyebutkan, karena permohonan praperadilan itu kurang syarat formil maka hakim tidak memeriksa materi pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” ujarnya saat membacakan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/1).

Dalam putusan itu, Kejaksaan hendaknya diikutsertakan dalam permohonan praperadilan tersebut.

“Karena kejaksaan tidak diikutsertakan dalam permohonan praperadilan maka hakim tidak perlu melihat pokok perkara,” kata hakim tunggal Martin Ginting.

Putusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan permohonan tersangka serta saksi-saksi yang diajukan baik dari pihak tersangka maupun pihak Polda Jatim.

Martin dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur harusnya dilibatkan dalam sidang praperadilan tersebut mengingat Kejati Jatim, juga bertanggungjawab atas pengembalian berkas JE.

“Pihak Kejati harus dilibatkan dalam perkara ini untuk menjelaskan perkara ini,” tuturnya.

JE sendiri telah melayangkan gugatan kepada Kapolda Jatim karena dinilai penetapan tersangka tidak sah. Sehingga, pihak JE mengajukan dua permohonan yakni penghentian proses penyidikan dan membatalkan status tersangkanya karena dalam perkara tersebut bukti tidak cukup.

Lanjut Ginting Kejati Jatim mengembalikan berkas perkara ini dua kali. “Penyidikan terhadap tersangka termohon tidak disertai bukti yang cukup,” sebut Ginting mengutip dalil yang diajukan oleh pihak JE.

Untuk diketahui, JE, pendiri SPI Kota Batu yang juga merupakan terduga kasus kekerasan seksual melayangkan gugatan praperadilan.

JE melalui kuasa hukumnya Jefry Simatupang mengajukan gugatan praperadilan untuk mempertanyakan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Ia memohon agar penyidik segera menghentikan penyidikan dan menggugurkan status JE sebagai tersangka.

Kuasa hukum JE lainnya, Philipus Sitepu mengatakan, putusan yang dibacakan oleh hakim tidak secara lugas menyatakan bahwa permohonan mereka ditolak karena tidak terbukti. Permohonan JE tidak diterima hakim karena kurang pihak yaitu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Jadi ini kurang pihak. Sudah gitu saja. Bukan berarti penetapan tersangka ini sudah benar, bukan itu. Tapi dibilang kejaksaan itu harus menjadi pihak,” ujar Philipus.

Ia mengatakan, dengan keputusan hakim tersebut, Philipus merasa bahwa dalil yang mereka bawa masih cukup kuat. Pihaknya pun tak menampik adanya rencana untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan menggugat Kapolda Jatim.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin