Dana yang dipakai masyarakat Pulau Pari sendiri bersumber dari donasi wisatawan yang mengunjungi pulau tersebut. Setiap pengunjung dikenakan tarif Rp 5.000 ketika mungunjungi Pulau Pari.
Namun demikian, Hakim berpendapat bahwa para nelayan tidak berwewenang melakukan pemungutan biaya masuk sebab itu merupakan kewenangan Badan Pengelola Pajan dan Retribusi Daerah (BP2RD). Sedangkan tarif yang dipatok warga terhadap Pantai Perawan tidak masuk perda terkait retribusi.
Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan ancaman pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, ancaman pidana minimal sembilan tahun penjara.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby