Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memberikan vonis 6 bulan penjara kepada tiga nelayan Pulau Pari yang didakwa melakukan pungutan liar pada pengunjung Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu. (Wildan/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memberikan vonis 6 bulan penjara kepada tiga nelayan Pulau Pari yang didakwa melakukan pungutan liar pada pengunjung Pantai Perawan, Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Vonis ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Agustin di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (7/11).

Tiga nelayan tersebut ialah Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok. Ketiga nelayan ini sendiri merupakan pengurus pantai yang bertugas mengelola Pantai Perawan.

“Menyatakan Mastono alias Baok dan Bahrudin alias Edo terbukti bersalah sah meyakinkan melakukan pemerasan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Agustin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/11).

Sementara, vonis untuk Boby dibacakan terpisah lantaran barang bukti yang memberatkannya telah disita negara. Selain itu, ketiganya jiga dikenakan denda administrasi Rp 5 ribu.

Dalam persidangan, Agustin menyatakan bahwa lamanya hukuman yang diberikan akan dikurangi masa tahanan yang sudah dilalui. Sebagai informasi, ketiganya telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak 15 Mei 2017 lalu hingga ditetapkan menjadi tahanan rumah pada 23 Oktober 2017.

Seperti yang diketahui, Bobi, Edo dan Baok ditangkap pihak kepolisian atas dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap wisatawan di Pantai Perawan, Pulau Pari, pada Maret 2017 lalu. Padahal, selama ini masyarakat Pulau Pari mencoba menjaga kebersihan dan kelestarian alam kawasan tersebut secara mandiri tanpa ada bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby