“Saya berharap agar penyidik segera menindak lanjuti kasus ini dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tri Brata Polri dengan menjunjung tinggi Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan dalam menegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” harapnya.
Sementara, jelas Nurokhim, Erik Farel Hakim, sempat tersandung kasus hukum yang dilaporkan oleh seorang pengusaha beras di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP dengan obyek kendaraan Mobil merek Honda Jazz milik Bos Beras tersebut.
“Dan untuk Erick Farel yang mangaku ngaku sebagai advokat, hingga sempat menjadi Legal Corporate Perusahaan, sebaiknya bersikap koperatif atas diduga Melakukan Perbuatan Hukum pidana penggelapan,” ucapnya.
Berkaitan dengan adanya Laporan Polisi No.: LP/B2834/VI/2020/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Juni 2022 terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT. Bumi Arta Dinamika Dini Maria, dan dilaporkan oleh Albert Haranda Lincolin kata Nurokhim, para saksi pelapor telah mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nya dan akan diadakan BAP ulang sebagai saksi pelapor.
“Saran saya, penyidik harus lebih berhati-hati dan lebih teliti lagi dalam kasus yang sedang ditanganinya,” ucapnya.
“Dan saya harap Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Bapak Irjen Karyoto selaku Kapolda Metro Jaya, agar dapat mengawal serta memberikan pengawasan terhadap Penyelidik/Penyidik/Anggota Polri yang sedang menangani kasus-kasus yang sedang dialami oleh Masyarakat Indonesia,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin