Jakarta, aktual.com – Wajah Frendy Kosasih terlihat kesal saat menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023). Kepada wartawan, pria yang sudah 5 tahun bergelut di dunia asuransi ini mengaku baru kali ini ia dikecewakan.

“Selama ini saya bangga dengan profesi saya di industri asuransi dimana semua prestasi saya dan nasabah selalu dibayar. Tapi baru pertamakali ada perusahaan yang tak mau membayar prestasi saya. Pasti kecewa banget,” kata Frendy Kosasih.

Atas kekecewaannya itu, Frendy Kosasih melayangkan gugatan wanprestasi ke PT Hanwha Life Insurance, perusahaan asuransi itu ke PN Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum korban, Andreas dari Eternity Global Law Firm, kliennya itu menuntut PT Hanwha Life Insurance untuk membayarkan uang sebesar Rp 5.520.632.800.

Uang tersebut merupakan hak dari Frendy Kosasih yang merupakan bonus dari Hanwha sesuai perjanjian perusahaan apabila kliennya itu berhasil mencapai target.

“Menuntut wanprestasinya aja. Kami merasa dirugikan, prestasi berdasarkan memo tersebut, di luar dari kerugian imateril. Itu imaterilnya tidak dihitung loh. Kerugiannya sendiri secara materilnya aja sudah Rp 5,5 miliar,” kata Andreas.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin