Gugatan wanprestasi dilayangkan karena PT Hanwha Life Insurance Indonesia dinilai tak memiliki itikad baik. Padahal menurut Andreas, pihaknya sudah melayangkan somasi pertama pada asuransi asal Korea Selatan itu pada 3 Mei 2023.
“Bahkan kami juga sudah bersurat ke OJK, AAJI, dan Kedubes Korea Selatan. Tapi sampai sekarang tak ada respon,” kata Andreas.
Atas kondisi tersebut, Frendy Kosasih menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PN jaksel pada 22 Mei kemarin dengan nomor perkara No. 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Wanprestasi itu adalah karena perusahaan asuransi dinilai tak menepati janjinya dalam program Compensation and Benefit Unit Marketing Support Departmen. Program yang memonya ditandatangani petinggi Hanwha Life Insurance Indonesia, Rizki Romadona & Steven Namkoong itu digelar 4 April-30 Oktober 2022.
Selama 6 bulan itu, Frendy Kosasih berhasil mendidik 102 orang agen. Ia beserta tim berhasil mencapai target premi dasar sebesar Rp 5.520.632.800 dan total APE sebesar Rp 5.536.232.800.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin