Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)
Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah mewacanakan akan menghapus sistem cost recovery dan diganti dengan sistem gross split untuk pengembangan lapangan migas konvensional.

Dijelaskan oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, sistem ini dirasa lebih simpel dan cepat dalam perhitungannya. Namun tentunya pemerintah menegaskan tetap menghormati kontrak yang ada.

Metode perhitungan baru ini hanya akan diterapkan pada kontrak yang akan disepakati dalam jangka waktu ke depan.

“Pengerjaan lebih cepat karena lebih efisien. Mereka (KKKS) silakan lebih efisien, yang penting safety-nya kita jaga. TKDN kita jaga,” kata Wirat, Rabu (23/11).

Sebenarnya tutur Wirat, sitem gross split bukanlah hal baru, sitem ini dulunya pernah diterapkan oleh Indonesia pada puluhan tahun silam.

Bahkan kontrak bentuk ini ditiru oleh berbagai negara. Beberapa negara yang memberlakukan sistem gross split dan terhitung sukses adalah China dan Afrika.

Saat ini tambah Wirat, aturan gross split yang dimaksud dalam proses penyusuna. Dia memperkirakan dalam waktu dekat mekanisme itu akan rampung melalui pembahasan.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan