Jakarta, Aktual.com– Al-Quran merupakan kitab suci yang karena kesuciannya itu perlu dihormati. Walaupun secara akal al-Quran hanyalah kertas dan tulisan-tulisan biasa. Akan tetapi, hal yang biasa tersebut menjadi agung karena dimuat dengan nama Allah Yang Maha Agung di dalamnya.
Imam Nawaw dalam kitab Majmu’ berkata bahwa semua ulama sepakat hukum menjaga dan menghormati al-Quran itu wajib. Orang yang sengaja membuang al-Quran di tempat yang kotor bisa menjadi kafir karena telah menghinakan al-Quran:
أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى وُجُوبِ صِيَانَةِ الْمُصْحَفِ وَاحْتِرَامِهِ فَلَوْ أَلْقَاهُ وَالْعِيَاذُ بِاَللَّهِ فِي قَاذُورَةٍ كَفَرَ
“Ulama telah sepakat atas kewajiban menjaga mushaf dan memuliakannya. Apabila ada orang yang dengan sengaja membuang Al-Qur’an di tempat kotor, ia menjadi kafir.”
Akan tetapi, kita sering melihat beberapa orang justru meletakkan al-Quran di lantai, tanpa diberi alas yang membuatnya lebih tinggi walaupun sedikit. Lalu bagaimana hukumnya perbuatan tersebut?
Syekh Sulaiman al-Bujairami mengatakan bahwa haram hukumnya meletakkan al-Quran di lantai secara langsung. Beliau menganjurkan untuk meninggikannya walaupun sedikit.
وَيَحْرُمُ وَضْعُ الْمُصْحَفِ عَلَى الْأَرْضِ بَلْ لَا بُدَّ مِنْ رَفْعِهِ عُرْفًا وَلَوْ قَلِيلًا اهـ
“Dan haram meletakkan mushaf di atas bumi, bahkan wajib mengangkatnya di tempat yang tinggi menurut khalayak walaupun sedikit.”
Dalam sebuah hadits yang diceritakan oleh Ibnu Umar, sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: أَتَى نَفَرٌ مِنْ يَهُودٍ، فَدَعَوْا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْقُفِّ، فَأَتَاهُمْ فِي بَيْتِ الْمِدْرَاسِ، فَقَالُوا: يَا أَبَا الْقَاسِمِ: إِنَّ رَجُلًا مِنَّا زَنَى بِامْرَأَةٍ، فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ، فَوَضَعُوا لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وِسَادَةً فَجَلَسَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «بِالتَّوْرَاةِ»، فَأُتِيَ بِهَا، فَنَزَعَ الْوِسَادَةَ مِنْ تَحْتِهِ، فَوَضَعَ التَّوْرَاةَ عَلَيْهَا، ثُمَّ قَالَ: «آمَنْتُ بِكِ وَبِمَنْ أَنْزَلَكِ» ثُمَّ قَالَ: «ائْتُونِي بِأَعْلَمِكُمْ»، فَأُتِيَ بِفَتًى شَابٍّ، ثُمَّ ذَكَرَ قِصَّةَ الرَّجْمِ
“Sekelompok orang Yahudi sowan kepada Nabi. Mereka mengundang Nabi untuk ke daerah Quf (satu daerah di Madinah). Kemudian Nabi mendatangi mereka di Baitul Midras (tempat yang digunakan orang Yahudi untuk mengkaji kitab Taurat). Mereka kemudian mengadu kepada Nabi. ‘Hai ayahnya Qasim. Sesungguhnya seorang laki-laki di antara kami ada yang berzina dengan wanita. Jelaskan tentang hukumnya kepada mereka. Orang-orang yahudi ini kemudian meletakkan kasur kecil (sejenis bantal duduk) untuk Rasulullah ﷺ. Nabi pun lalu duduk di situ. Nabi berkata ‘Ambilkan aku Taurat!’ Taurat pun diserahkan kepada Nabi. Nabi melepaskan kasur duduk yang berada di bawahnya. Beliau ganti dengan meletakkan taurat di atas kasur tersebut. Lalu Nabi mengatakan kepada Taurat itu dengan pernyataan ‘Aku iman kepadamu dan iman kepada Tuhan yang menurunkanmu.’ Nabi meminta ‘Tolong datangkan kepadaku orang yang paling mengerti (tentang Taurat) di antara kalian. Nabi ﷺ didatangkan seorang pemuda. Ia membaca taurat tersebut dengan mengisahkan tentang rajam.” (HR. Abu Dawud).
Dengan begitu, jelas bahwa al-Quran yang menjadi pedoman hidup kita harus dihormati dengan sebagik-baiknya. Karena ia merupakan kalam Allah SWT yang dibukukan menjadi sebuah al-Quran.
Waallahu a’lam
(Rizky Zulkarnain)
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra