Jakarta, Aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan harga batu bara acuan untuk Juli 2021 naik sebesar 15,02 dolar AS per ton menjadi 115,35 dolar AS per ton dibandingkan harga bulan sebelumnya yang berada pada level 100,33 dolar AS per ton.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan harga batu bara acuan itu sentuh level tertinggi dalam 10 tahun terakhir sejak November 2011, karena dipicu peningkatan konsumsi di negara-negara Asia Timur.
“Kapasitas pasokan batu bara domestik China terus menipis seiring kembalinya geliat aktivitas pembangkit listrik. Kenaikan itu menjadi yang paling tinggi dalam satu dekade,” kata Agung dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Selasa (6/7).
Agung mengungkapkan China cukup kewalahan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri akibat terjadinya kendala operasional, seperti kecelakaan tambang dan perubahan cuaca berupa hujan ekstrem.
Selain China, Jepang dan Korea Selatan juga menunjukkan grafis kenaikan serupa yang berimbas pada kenaikan harga batu bara global.
Nilai harga batu bara acuan diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total kelembaban 8 persen, total belerang 0,8 persen, dan abu 15 persen.
Terdapat dua faktor turunan yang memengaruhi pergerakan harga batu bara acuan, yaitu penawaran dan permintaan.
Pada faktor turunan penawaran dipengaruhi oleh cuaca, teknis tambang, kebijakan negara pemasok, hingga teknis di rantai pasokan seperti kereta, tongkang, maupun loading terminal.
Sementara itu untuk faktor turunan permintaan dipengaruhi oleh kebutuhan listrik yang turun berkorelasi dengan kondisi industri, kebijakan impor, dan kompetisi dengan komoditas energi lain, seperti gas alam cair, nuklir, dan hidro.
Harga batu bara acuan Juli itu akan dipergunakan pada penentuan harga batu bara pada titik serah penjualan secara free on board di atas kapal pengangkut. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin