Jakarta, Aktual.com — Pemerintah menetapkan harga Premium di luar Jawa-Bali mengalami penurunan sebesar Rp350 menjadi Rp6.950 dari sebelumnya Rp7.300 per liter mulai hari ini, Selasa (5/1) pukul 00.00 WIB.
Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja dalam siaran pers-nya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/1) malam mengatakan, saat yang sama, harga Solar subsidi turun Rp750 menjadi Rp5.650 dari sebelumnya Rp6.700 per liter, sedangkan harga Minyak Tanah tetap Rp2.500 per liter.
“Penurunan harga BBM ini dengan pertimbangan harga tiga bulan terakhir untuk Gasoline 92 rata-rata 57,38 dolar AS per barel dan Gasoil 54,80 dolar per barel, selain juga karena nilai kurs, biaya penyimpanan, biaya distribusi BBM, pajak yakni PPN dan PBBKB, serta marjin SPBU,” ujar ia.
Harga Premium penugasan dan Solar subsidi tersebut lebih rendah dari pengumuman pemerintah sebelumnya masing-masing Rp7.150 dan Rp5.950 per liter.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah menunda pemberlakuan pungutan dana ketahanan energi (DKE) yang sebelumnya direncanakan Rp200 per liter untuk Premium dan Rp300 per liter untuk Solar dan berlaku bersamaan dengan penurunan harga BBM per 5 Januari 2016.
Pemerintah akan membahas kebijakan DKE tersebut dengan DPR dalam RAPBN Perubahan 2016 sebelum pemberlakuannya.
Menurut Wiratmaja, sesuai Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana diubah Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2015 disebutkan, harga BBM ditetapkan setiap tiga bulan sekali atau apabila dianggap perlu lebih dari satu kali dalam setiap tiga bulan.
Periode waktu tersebut dimaksudkan menjaga kestabilan sosial dan ekonomi, pengelolaan harga dan logistik, serta menjamin penyediaan BBM nasional.
Ia menambahkan, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan akan mengaudit realisasi volume pendistribusian, besaran harga dasar, biaya penugasan, besaran subsidi, dan pemanfaatan defisit atau surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.
Sementara itu, untuk harga Premium di wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali, PT Pertamina (Persero), melalui koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, menetapkan Rp7.050 per liter.
Artikel ini ditulis oleh: