Ilustrasi- mobil layanan SIM keliling

Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan SIM Keliling (SIMLING) bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Minggu (3/7).

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, layanan SIMLING ini tersedia pada pukul 07.00-12.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:

Jakarta Timur  di Jalan Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakarta Barat  di Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra