Jakarta, Aktual.com – Banyak substansi yang terlewat, hari ini Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) terus dikebut dan hari ini 28 Januari 2022 telah masuk Rapat Paripurna DPR.
“Niat untuk memindahkan ibukota ini sudah sangat serius dan keseriusan itu ditunjukkan Presiden dengan hadir di forum manapun beliau menyampaikan gagasan itu dan kemudian menawarkan kerjasama seperti di Dubai Expo dan mereka sangat tertarik cuma satu syaratnya kami minta kepastian hukum,” ujar Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia saat diwawancarai wartawan di Gedung Parlemen Senin 17 Januari 2022.
Menurut pakar hukum tata negara Bvitri Susanti, pembahasan RUU IKN ini cenderung terburu-buru dan menyamakan proses RUU IKN sama dengan UU Cipta Kerja.
“Buru-buru itu pasti, karena kita mesti ingat baru dimulai 7 Desember ya panitia khusus (RUU IKN) dan kalau malam ini benar sudah masuk pembahasan tingkat pertama selesai, berarti secara prosedural tinggal pembahasan tingkat kedua yaitu paripurna alias ketok palu ini ini sangat pendek waktunya,” ujar Bvitri Susanti saat diwawancarai di salah satu stasiun TV Senin 17 Januari 2022.
Bvitri mengingatkan jangan sampai RUU IKN ini seperti UU Cipta Kerja yang pada akhirnya Inkonstitusional walupun bersyarat karena tidak adanya keterlibatan partisipasi publik, kejelasan rumusan dan memperhitungkan dampaknya.
“Nah ini yang saya kira akan apa akan menjadi satu Catatan buruk apabila nanti undang-undang ini dibawa ke mahkamah konstitusi kita harus ingat setiap undang-undang itu pasti ada dampaknya,” kata Bvitri.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah