Mantan pejabat MA, Zarof Ricar digelandang menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Aktual'ANTARA

Jakarta, aktual.com – Bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini, Rabu (18/6/2025), terkait perkara dugaan suap dalam putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Informasi ini tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Dalam sistem tersebut disebutkan: “Rabu, 18 Juni 2025 untuk putusan,” yang menandai akhir dari proses hukum panjang yang melibatkan sejumlah nama besar di dunia peradilan.

Berdasarkan catatan Bisnis, Zarof didakwa menerima suap dari Meirizka Widjaja—ibu Ronald Tannur—dan kuasa hukum Lisa Rachmat, untuk memuluskan putusan bebas terhadap Ronald, yang sebelumnya didakwa atas kematian Dini Sera Afrianti. Suap tersebut diduga mengalir melalui tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga telah berstatus terdakwa.

Pemilihan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald juga menyeret mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Tak hanya terjerat kasus suap, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram selama menduduki posisi penting di MA pada periode 2010 hingga 2022.

Dalam agenda hari ini, pengadilan juga dijadwalkan membacakan putusan terhadap Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, yang turut didakwa menyuap aparat peradilan demi membebaskan Ronald Tannur.

Putusan hari ini dinantikan publik sebagai ujian atas integritas lembaga peradilan di tengah sorotan tajam terhadap praktik korupsi di tubuh Mahkamah Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano